Perubahan regulasi akan lebih mudah dihadapi ketika pelaku bisnis mulai berkolaborasi sejak awal.
Pada 19 dan 22 Oktober, OCS Indonesia menggelar dua diskusi eksekutif bersama sejumlah pelanggan terpilih untuk membahas Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan Baru di Indonesia, serta implikasinya terhadap praktik ketenagakerjaan, penyampaian layanan, dan kelangsungan bisnis.
Kedua sesi yang berlangsung dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris ini memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk memahami dampak regulasi terhadap operasional masing-masing dan berkontribusi dalam perencanaan transisi yang praktis.
Kami menyambut baik kunjungan Roland Salameh, CEO Regional OCS Asia Pacific & Middle East, dari Singapura ke Jakarta untuk berdiskusi langsung dengan pelanggan OCS Indonesia.
Berbekal pengalamannya di berbagai sektor, Roland berbagi perspektif penting: meskipun regulasi ketenagakerjaan berbeda di setiap negara, tanggung jawab mendasar perusahaan terhadap karyawan, pelanggan, dan kinerja operasional saling berkaitan.